Kisah Lelaki Anshar dengan 3 Anak Panah

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, dia berkata, “Dalam suatu peperangan kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju salah satu daerah orang musyrik. Kami berhasil menawan istri salah seorang di antara mereka, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali.

Tidak lama kemudian, suami perempuan tersebut datang, kemudian diceritakan kepadanya tentang keadaan yang terjadi. Suaminya bersumpah, bahwa ia tidak akan pulang ke rumah sehingga dapat melukai para sahabat Nabi.

Ketika Rasulullah sedang dalam sebuah perjalanan, beliau berhenti di suatu perkampungan lalu bertanya, ‘Siapakah dua orang di antara kalian yang bersedia agar nanti malam menjaga kami dari serangan musuh?’ Seorang lelaki dari kaum Muhajirin dan seorang lelaki dari Anshar menjawab, ‘Kami berdua akan menjaga engkau, wahai Rasulullah.’

Dua orang lelaki tersebut berangkat menuju mulut gang perkampungan tanpa disertai seorang pengawal pun.

Lelaki Anshar bertanya kepada lelaki Muhajirin, ‘Kamu dulu yang akan berjaga lalu aku ataukah aku dulu lalu kamu?’

Lelaki Muhajirin menjawab, ‘Kamu dulu saja. Aku belakangan.’

Lalu lelaki Muhajirin tidur, sedangkan lelaki Anshar mulai berdiri untuk qiyamullail, ia membaca ayat-ayat Al-Quran.

Di tengah-tengah membaca ayat Al-Quran di dalam qiyamullail itu, suami perempuan musyrik tersebut datang. Ketika ia melihat ada seorang lelaki yang sedang berdiri (tidak tidur), ia menyangka pasti dia pemimpin mereka. Lalu, dengan cepat ia mengambil panah dan melepaskan ke arah lelaki yang sedang shalat hingga mengenainya. Lelaki Anshar itu mencabutnya dan dia tidak bergeser sedikit pun, karena tidak ingin memutus bacaan Al-Qurannya.

Lalu suami perempuan musyrik itu mengambil satu panah lagi dan dibidikkannya ke arah lelaki Anhsar, tetapi ia kembali mencabutnya tanpa memutuskan shalatnya dan bacaan al-Qurannya. Suami perempuan musyrik itu mengulangi, untuk yang ketiga kalinya, melepas panah ke arah lelaki yang sedang berdiri melaksanakan qiyamullail. Ia kembali mencabut anak panah, meletakkannya dan melanjutkannya dengan rukuk dan sujud. Seusai shalat, lelaki Anshar itu membangunkan lelaki Muhajirin yang sedang tidur sambil berkata, ‘Bangun!, sekarang tiba giliranmu.’ Kemudian lelaki Muhajirin bangun dan duduk.

Ketika suami perempuan musyrik melihat ada dua orang berjaga, yang satu menolong kawannya, ia mengetahui bahwa nazarnya telah terpenuhi.

Ternyata, dari tubuh lelaki Anshar itu mengalir darah karena terkena panah suami perempuan musyrik tadi.

Lelaki Muhajirin berkata kepada kawannya, ‘Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosamu, mengapa kamu tidak memberi tahu aku pada saat panah pertama mengenai tubuhmu?’

Lelaki Anshar menjawab, ‘Ketika itu, aku tengah membaca salah satu surat Al-Quran dalam qiyamullail-ku. Aku enggan menghentikan bacaanku. Dan demi Allah, sekiranya aku bergeser, berusaha meninggalkan benteng pertahanan yang Rasulullah memerintahkan agar dijaga, pastilah aku binasa sebelum aku menghentikan bacaan Al-Quranku tadi.’” (Shifatush Shofwah, 1/773)

Para Nabi Pun Diperintahkan Mengucapkan Insya Allah

Para Nabi Pun Diperintahkan Mengucapkan Insya Allah

Para nabi dan rasul adalah wali-wali Allah Subhanahu wa Ta’ala di muka bumi ini. Mereka adalah orang-orang yang Allah cintai, mereka mengemban risalah langit untuk mendakwahi manusia agar menyembah Allah semata dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun. Walaupun Allah mencintai mereka, tidak mesti Allah Subhanahu wa Ta’ala merealisasikan apa yang mereka harapkan. Mereka masih dianjurkan untuk mengucapkan insya Allah (atas kehendak Allah) ketika mencita-citakan sesuatu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala pernah menegur Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lantaran ada seorang yang bertanya kepada beliau tentang suatu perkara, lalu beliau besok saya jawab –dengan keyakinan wahyu dari Allah akan turun-. Ternyata wahyu mengenai jawaban terkait tidak kunjung turun dan ketika wahyu datang malah berupa teguran kepada beliau agar mengucapkan insya Allah. Demikian juga kejadian yang dialami Nabi Sulaiman ‘alaihissalam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sulaiman bin Daud ‘alaihissalam pernah berkata, ‘Sungguh, saya akan menggilir seratus istri saya pada malam ini. Semuanya akan melahirkan anak yang ahli berkuda yang akan berjuang di jalan Allah.’ Lalu temannya berkata kepadanya, ‘Katakanlah ‘Insya Allah’,’ tetapi Nabi Sulaiman tidak mengatakan ‘insya Allah’. Ternyata dari semua istrinya tersebut yang hamil hanya seorang istrinya, itupun hanya melahirkan separuh anak. Demi Dzat yang menguasai jiwaku, seandainya Nabi Sulaiman mengucapkan ‘Insya Allah’, pastilah mereka semua akan berjuang di jalan Allah sebagai pasukan berkuda.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain yang terdapat di dalam kitab ash-Shahihain juga bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berkata, ‘Sungguh, saya akan menggilir tujuh puluh istri saya pada malam ini. Masing-masin akan melahirkan seorang pasukan berkuda yang berjuang di jalan Allah.’ Akan tetapi beliau tidak mengucapkan ‘Insya Allah’. Lantas beliau pun menggilir mereka. Ternyata yang hamil hanyalah seorang istri yang melahirkan separuh anak, lantas anak tersebut dibawa ke atas kursi Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, lalu diletakkan di pangkuannya. Demi Dzat yang menguasai jiwaku, seandainya Nabi Sulaiman ‘alaihissalam mengucapkan ‘Insya Allah’, pastilah mereka semua akan berjuang di jalan Allah sebagai pasukan berkuda.” Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan sungguh, Kami telah menguji Sulaiman.” (QS. Shad: 34)

Para nabi dan rasul yang merupakan wali-wali Allah pun masih diajarkan beradab kepada Allah untuk mengatakan insya Allah ketika mencita-citakan sesuatu, apalagi kita yang manusia biasa.

Rabb-Nya Pasti Tahu

Kisah yang disebutkan dalam sirah ‘Umar bin ‘Abdil-‘Azis (Juz 1, hlm 23). Yaitu kisah Amirul-Mukminin ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu dengan seorang wanita. Tatkala Khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu memegang tampuk pemerintahan, beliau melarang mencampur susu dengan air.

Awal kisah, pada suatu malam Khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu pergi ke daerah pinggiran kota Madinah. Untuk istirahat sejenak, bersandarlah beliau di tembok salah satu rumah. Terdengarlah oleh beliau suara seorang perempuan yang memerintahkan anak perempuannya untuk mencampur susu dengan air. Tetapi anak perempuan yang diperintahkan tersebut menolak dan berkata: “Bagaimana aku hendak mencampurkannya, sedangkan Khalifah ‘Umar melarangnya?”

Mendengar jawaban anak perempuannya, maka sang ibu menimpalinya: “Umar tidak akan mengetahui.”

Mendengar ucapan tersebut, maka anaknya menjawab lagi: “Kalaupun ‘Umar tidak mengetahui, tetapi Rabb-nya pasti mengetahui. Aku tidak akan pernah mau melakukannya. Dia telah melarangnya.”

Kata-kata anak wanita tersebut telah menghunjam ke dalam hati ‘Umar. Sehingga pada pagi harinya, anaknya yang bernama ‘Ashim, beliau panggil untuk pergi ke rumah wanita tersebut. Diceritakanlah ciri-ciri anak tersebut dan tempat tinggalnya, dan beliau berkata: “Pergilah, wahai anakku dan nikahilah anak tersebut,” maka menikahlah ‘Ashim dengan wanita tersebut, dan lahirlah seorang anak perempuan, yang darinya kelak akan lahir Khalifah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz.

Pelajaran yang bisa kita ambil dari kisah tersebut ialah sebagai berikut:

– Kesungguhan salaf dalam mendidik anak-anak mereka.

– Selalu menanamkan sifat muraqabah, yaitu selalu merasa diawasi oleh Allah ‘Azza wa Jalla, baik ketika sendiri atau ketika bersama orang lain.

– Tidak meresa segan untuk memberikan nasihat kepada orang tua.

– Memilihkan suami yang shalih atau istri yang shalihah bagi anak-anaknya.

Penggalan kisah ini hanya sekadar contoh, bagaimana cara kita mengambil pelajaran berharga dari sebuah kisah, kemudian menanamkannya pada anak-anak kita, dan masih banyak contoh lainnya, baik di dalam Al-Qur`an maupun Al-Hadits yang bisa digali dan jadikan sebagai kisah-kisah yang layak dituturkan kepada anak-anak kita.

Benarkah Dosa Istri Ditanggung Oleh Suami?

Benarkah Dosa Istri Ditanggung Oleh Suami?

Dalam kehidupan rumah tangga, banyak sekali perkara-perkara yang bisa mengundang banyak pahala kebaikan. Maka, banyak hal yang harus dipersiapkan, salah satunya adalah kesiapan ilmu.
Mengenai ilmu, kita harus benar serius dalam mencari juga mendalaminya. Tetapi, apakah benar bahwa setelah menikah, dosa istri ditanggung oleh suami? Berikut ini penjelasan dari Ustadz Ammi Nur Baits selaku pembina di Dewan Konsultasi Syariah (dot) (com).

Kaidah secara umum yang disebutkan Allah dalam al-Quran,

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

Seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain.

Pernyataan ini Allah sebutkan 4 kali dalam al-Quran, di surat al-An’am: 164, al-Isra: 15, Fathir: 18, dan az-Zumar: 7.

Karena setiap jiwa menanggung amalnya sendiri-sendiri.

Allah berfirman,

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

“Setiap jiwa tergadaikan dengan amalnya.” (QS. al-Muddatsir: 38).

Termasuk maksiat yang dilakukan seseorang, dia sendiri yang akan menanggungnya. Bukan orang lain.

Hanya saja, bisa saja orang mendapatkan cipratan dosa, karena maksiat yang dilakukan orang lain. Dan itu terjadi karena beberapa sebab. Diantaranya,

Pertama, Menjadi pelopor maksiat

Gara-gara keberadaan orang ini, masyarakat menjadi kenal maksiat. Atau semakin berani melakukan maksiat. Sehingga dia turut mendapatkan saham dosa dari semua orang yang terpengaruh dengannya dalam melakukan maksiat.

Karena yang Allah catat dari kehidupan kita, tidak hanya aktivitas dan amalan yang kita lakukan, namun juga dampak dan pengaruh dari aktivitas dan amalan itu.

Allah berfirman di surat Yasin,

إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)

Dalam hadis dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan nilai dosa akibat menjadi pelopor maksiat,

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء

“Siapa yang mempelopori satu kebiasaan yang buruk dalam islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dosa mereka.” (HR. Muslim 2398).

Orang ini tidak mengajak lingkungan sekitarnya untuk melakukan maksiat yang sama. Orang ini juga tidak memotivasi orang lain untuk melakukan perbuatan dosa seperti yang dia lakukan. Namun orang ini melakukan maksiat itu di hadapan banyak orang, sehingga ada yang menirunya atau menyebarkannya.

Karena itulah, anak adam yang pertama kali membunuh, dia dilimpahi tanggung jawab atas semua kasus pembunuhan karena kedzaliman di alam ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا

“Tidak ada satu jiwa yang terbunuh secara dzalim, melainkan anak adam yang pertama kali membunuh akan mendapatkan dosa karena pertumpahan darah itu.” (HR. Bukhari 3157, Muslim 4473 dan yang lainnya).

Kedua, mengajak orang lain melakukan maksiat

Dia mengajak masyarakat untuk bermaksiat, meskipun bisa jadi dia sendiri tidak melakukannya. Merekalah para juru dakwah kesesatan, atau mereka yang mempropagandakan kemaksiatan.

Allah berfirman, menceritakan keadaan orang kafir kelak di akhirat, bahwa mereka akan menanggung dosa kekufurannya, ditambah dosa setiap orang yang mereka sesatkan,

لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ

Mereka akan memikul dosa-dosanya dengan penuh pada hari kiamat, dan berikut dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). (QS. an-Nahl: 25)

Imam Mujahid mengatakan,

يحملون أثقالهم: ذنوبهم وذنوب من أطاعهم، ولا يخفف عمن أطاعهم من العذاب شيئًا

Mereka menanggung dosa mereka sendiri dan dosa orang lain yang mengikutinya. Dan mereka sama sekali tidak diberi keringanan adzab karena dosa orang yang mengikutinya. (Tafsir Ibn Katsir, 4/566).

Ayat ini, semakna dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun.” (HR. Ahmad 9398, Muslim 6980, dan yang lainnya).

Ketiga, Membiarkan kemunkaran terjadi di tengah keluarganya, padahal dia mampu mengingatkannya

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan kita untuk mengingkari kemungkaran yang ada di hadapan kita. Baik dengan tangan, lisan, atau minimal hatinya membenci.

Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Siapa yang melihat kemungkaran hendaklah meluruskannya dengan tangannya, maka jika tidak sanggup (hendaklah meluruskan) dengan lisannya, jika tidak sanggup (hendaklah dia meluruskan) dengan hatinya dan ini adalah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim 49).

Bagian dari pengingkaran terhadap kemungkaran itu adalah menjauhinya dan bergabung dengan pelaku kemungkaran. Allah ingatkan para hamba-Nya untuk tidak kumpul dengan orang munafiq,

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آَيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ

“Sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sungguh (jika kalian tidak menyingkir), berarti kalian serupa dengan mereka.” (QS. an-Nisa: 140)

Allah sebut, orang yang ikut nimbrung bersama orang kafir atau orang munafiq dalam melakukan kekufuran dengan “jika kalian tidak menyingkir, berarti kalian serupa dengan mereka.”

Al-Qurthubi mengatakan,

فَدَلَّ بِهَذَا عَلَى وُجُوبِ اجْتِنَابِ أَصْحَابِ الْمَعَاصِي إِذَا ظَهَرَ مِنْهُمْ مُنْكَرٌ ؛ لِأَنَّ مَنْ لَمْ يَجْتَنِبْهُمْ فَقَدْ رَضِيَ فِعْلَهُمْ ، وَالرِّضَا بِالْكُفْرِ كُفْرٌ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلّ : (إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ) . فَكُلُّ مَنْ جَلَسَ فِي مَجْلِسِ مَعْصِيَةٍ وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِمْ يَكُونُ مَعَهُمْ فِي الْوِزْرِ سَوَاءً

Ayat ini menunjukkan wajibnya menjauhi pelaku maksiat ketika mereka menampakkan kemungkaran. Karena orang yang tidak menjauhi kemungkaran mereka, berarti ridha dengan perbuatan mereka. Dan ridha dengan perbuatan kekufuran adalah kekufuran. Allah menegaskan, “Berarti kalian seperti mereka.” Sehingga semua yang duduk bersama di majlis maksiat, dan tidak menghingkarinya, maka dosa mereka sama. (Tafsir al-Qurthubi, 5/418).

Hubungan Suami, Istri & Anak

Ketika suami sebagai kepala rumah tangga, membiarkan istrinya atau putrinya bermaksiat, menampakkan aurat, maka kepala keluarga turut mendapatkan dosanya. Karena berarti dia menyetujui kemaksiatan yang dilakukan keluarganya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memberikan ancaman keras bagi suami semacam ini, dan beliau sebut dengan gelar dayuts (lelaki tanpa cemburu).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ

Ada tiga orang yang tidak akan Allah lihat pada hari kiamat: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang meniru gaya lelaki, dan dayuts. (HR. Ahmad 6180, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Mengenai pengertian dayuts, dalam kamus al-Misbah dinyatakan,

أن الديوث هو الرجل الذي لا غيرة له على أهله

Dayuts adalah lelaki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap istrinya. (al-Mishbah al-Munir, madah: da – ya – tsa).

Berbeda ketika suami telah mengingatkan istrinya atau putrinya untuk meninggalkan yang terlarang, sudah diberi peringatan, bahkan ancaman dan hukuman, namun mereka tetap melanggar, dan suami tidak bisa mengambil tindakan apapun, maka suami tidak menanggung dosa mereka.

Sebagaimana ini yang terjadi pada Nabi Nuh dan Nabi Luth. Istri kedua orang soleh ini mengkhianati suaminya. Mereka turut dihukum oleh Allah, setelah Allah menyelamatkan kedua nabi-Nya – alaihis shalatu was salam.

Wallahu a’lam bish shawab.

Pintu Rezeki Terbuka Setelah Menikah

Terbukanya pintu rezeki dengan jalan ikhtiar yang diridhai oleh Allah Ta’alaa merupakan karunia yang tak ternilai harganya. Bukan saja mendapat nikmat hidup karena pernikahan tetapi juga nikmat lainnya dari jalan rezeki menjadi penambah kenikmatan yang sudah mesti disyukuri.
Namun, mengenai pernikahan yang menjadi jalan terbukanya pintu rezeki, apakah benar begitu? Berikut ini penjelasan dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Banyak yang sudah membuktikan bahwa dengan menikah akan terbuka pintu rezeki.

Awalnya cuma hidup pas-pasan dengan gaji pas-pasan dan hidup di rumah kontrakan yang sempit serta makan yang pas-pasan. Ternyata Allah beri kelapangan setelah kesempitan. Karena Allah menolong setiap orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ

“Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Apalagi rezekinya dijamin pula oleh Allah jika ia rajin menafkahi istri dan anaknya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari, no. 1442; Muslim, no. 1010)

Ibnu Batthol menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).

Berarti siapa yang beri nafkah pada keluarga, pada kerabat, dan rajin pula mengeluarkan sedekah sunnah, maka malaikat akan mendoakan supaya orang tersebut mendapatkan ganti. Hal ini serupa seperti yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an,

قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

Maksud ayat, siapa saja yang mengeluarkan nafkah dalam ketaatan pada Allah, maka akan diberi ganti. Dalam hadits qudsi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

“Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, berinfaklah, Allah akan mengganti infakmu.” (HR. Bukhari, no. 4684; Muslim, no. 993)

Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits doa malaikat di atas, “Para ulama menyatakan bahwa infak yang dimaksud adalah infak dalam ketaatan, infak untuk menunjukkan akhlak yang mulia, infak pada keluarga, infak pada orang-orang yang lemah, serta lainnya. Selama infak tersebut tidaklah berlebihan, alias boros.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 87)

Wallahu a’lam bish shawab.

Tahapan Mendapatkan Pasangan Yang Soleh Dan Solehah

Menikah merupakan salah satu sunnah yang disyari’atkan. Seperti dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa solusi bagi insan-insan yang sedang jatuh cinta adalah jalan pernikahan. Menyatukan dua hati pada ikatan pernikahan, dimana bukan hanya berikrar tetapi juga dituntut untuk menyepakati perjanjian yang kuat (mitsaqan ghaliza) dengan Allah subhanahu wa ta’alaa.
Membahas pernikahan tentu tak akan ada habisnya, terlebih, ibadah sunnah yang satu ini sudah pasti akan ditempuh oleh setiap manusia. Namun, banyak diantaranya yang minim sekali dalam penguasaan ilmu tentang pernikahan yang sesuai dengan syari’at Islam, sehingga banyak terjadi salah kaprah dalam hal konsep yang dijalankannya. Berikut ini penjelasan dari Ustadz Soleh.

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang di pinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).

2.  Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.

Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

3. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah)

Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”. (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).

Beberapa Penyelewengan yang Terjadi dalam Pernikahan yang Wajib Dihilangkan/Dihindarkan:

1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya “Berpacaran” terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.

Baca Juga : Amalan yang Sedikit tetapi Diberi Balasan Besar, Bagaimana Bisa?
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.

2. Tukar Cincin.
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zifaf, Syaikh Nashiruddin Al-AlBani)

3. Menuntut Mahar Yang Tinggi.
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.

Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. (Lihat Irwa’ul Ghalil 6, hal. 347-348).

4. Mengikuti Upacara Adat.
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Al-Maaidah : 50)

Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

“Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Ali-Imran : 85).

5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah.
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa’ Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa’ Wal Banin (semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.

Dari Al-Hasan, bahwa ‘Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa’ Wal Banin. ‘Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : “Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ucapan demikian”. Para tamu bertanya :”Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?”. ‘Aqil menjelaskan :

“Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka ‘Alaiykum” (Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain).

Do’a yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah:

“Baarakallahu laka wa baarakaa ‘alaiyka wa jama’a baiynakumaa fii khoir”

Do’a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

“Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do’a : (Baarakallahu laka wabaraka ‘alaiyka wa jama’a baiynakuma fii khoir) Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).

7. Adanya Ikhtilath.
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.

8. Pelanggaran Lain.
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.

Wallahu a’lam bish shawab.

20 Keistimewaan Para Nabi Yang Tidak Dimiliki Manusia Biasa

20 Keistimewaan Para Nabi Yang Tidak Dimiliki Manusia Biasa

Para nabi dan rasul adalah manusia-manusia terbaik pilihan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengemban risalahnya. Mereka Allah pilih sebagai penyambung antara Allah dan para hamba-Nya di muka bumi ini. Para nabi dan rasul ini juga memiliki keistimewaan tertentu dan diantaranya tidak dimiliki oleh manusia biasa.

Yang perlu kita ingat adalah, setiap Allah memuliakan para nabi dan rasul, berarti beban syariat mereka lebih banyak atau lebih besar dari manusia biasa. Demikianlah adanya, ketika kemuliaan bertambah maka beban syariat semakin besar. Sebagai contoh, seorang laki-laki secara jenisnya lebih utama disbanding wanita, maka beban syariat untuk laki-laki lebih besar disbanding wanita. Allah berfirman,

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An Nisa: 34)

Dalam ayat ini laki-laki memiliki beban syariat berupa kewajiban member nafkah bagi istrinya, sedangkan perempuan tidak dibebankan demikian. Laki-laki juga diwajibkan shalat 5 waktu secara berjamaah di masjid, sedangkan wanita tidak, berjihad, dll.

Demikian juga para nabi dan rasul, rasul lebih mulia daripada nabi, dan diantara para rasul ada ulul azmi yang lebih mulia dari rasul-rasul lainnya, maka semakin mulia, semakin bertambah beban syariat.

Diantara keistimewaan nabi dan rasul adalah:

1. Para nabi dan rasul memiliki fisik yang lebih baik dari manusia biasa. Sebagaimana Nabi Musa yang kuat, Nabi Yusuf memiliki setengah ketampanan, dan secara umum tidak ada nabi dan rasul yang cacat.
2. Allah anugerahkan mereka akhlak yang mulia. Para nabi dan rasul terjaga dari akhlak yang rendah, agar orang-orang tidak mencela mereka ketika mereka berdakwah dan menyeru kepada kebaikan saat diperintahkan berdakwah.
3. Memiliki nasab atau silsilah keturunan yang baik atau dari anak-anak keluarga yang dipandang di masyarakatnya.
4. Para nabi dan rasul adalah orang-orang yang cerdas. Sebagaiman kisah Nabi Ibrahim yang berdialog dengan ayahnya dengan cara yang santun, berdialog dengan kaumnya dan Raja Namrud dengan argumentasi yang tidak terbantahkan. Demikian juga nabi dan rasul lainnya.
5. Kesabaran mereka tidak tertandingi. Nabi Nuh berdakwah selama 950 tahun hanya dengan segelintir pengikut, yang tidak lebih dari 10 orang.
6. Para nabi menerima wahyu.
7. Terjaga dari dosa, apalagi sampai berbuat syirik. Oleh karena itu, tidak bernah apa yang dikatakan oleh orang-orang filsafat bahwasanya Nabi Ibrahim sempat mengalami fase pencarian Tuhan.
8. Saat tidur, hati mereka tetap terjaga. Berbeda dengan kita manusia biasa seperti kita, ketika tidur maka hati kita pun tertidur; tidak berdzikir dan mengingat Allah atau aktivitas hati lainnya.
9. Ketika nyawa mereka hendak dicabut, maka Allah berikan pilihan; agar tetap kekal di dunia atau berjumpa dengan Allah. Sebagaimana Nabi Muhammad yang memilih “ila rofiqul a’la”.
10. Jasad para Nabi tidak hancur di kubur-kubur mereka.
11. Ketika wafat, harta mereka tidak diwariskan akan tetapi menjadi sedekah. Oleh karena itu Abu Bakar tidak mengabulkan Fathimah radhiallahu ‘anha tentang peninggalan Nabi Muhammad. Hal ini yang sering dijadikan orang Syiah untuk mencela Abu Bakar.
12. Dimakamkan di tempat mereka wafat. Sebagaiman Nabi Muhammad yang wafat di kamar ummul mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha, maka beliau di kubur di kamar sang istri tercinta.
13. Para nabi dan rasul khusus dari kalangan laki-laki, tidak dari wanita.
14. Para nabi dan rasul adalah orang-orang merdeka, tidak seorang pun di antara mereka adalah budak.
15. Para nabi didoakan, oleh karena itu sering disertai nama-nama Nabi dengan shallallahu ‘alaihi wa sallam atau ‘alaihissalam karena shalawat adalah diantara kekhususan para nabi.
16. Doa para nabi, doa yang mustajab.
17. Para nabi dan rasul memiliki telaga di akhirat kelak untuk umat-umat mereka. Walaupun hadis tentang ini diperselisihkan oleh para ulama, apakah selain Nabi Muhammad juga memiliki telaga. Adapun tentang telaga Nabi Muhammad para ulama sepakat tentang keshahihannya.
18. Para nabi dan rasul adalah orang yang tinggal di perkotaan, bukan dari kalangan badui atau desa.
19. Para nabi tidak mengalami mimpi “basah”, karena mimpi yang demikian adalah mimpi yang berasal dari setan.
20. Mimpi para nabi dan rasul adalah sesuatu yang akan menjadi kenyataan. Ketika para nabi dan rasul melihat sesuatu dalam mimpi mereka, maka hal itu akan terjadi. Sebagaimana mimpi Nabi Yusuf di kala kecil, melihat matahari, bulan, dan bintang bersujud kepadanya.

Berhenti Mabuk-Mabukan

Sebagaimana telah tertulis di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, berkenaan dengan sebuah perintah yang tidak ada sesuatu pun bisa menggantikannya. Selagi jantung masih berdetup, nafas masih memenuhi rongga dada, setiap manusia wajib mengerjakannya. Ialah shalat, rukun kedua dalam Islam yang dengannya tiang agama didirikan.

Tiada alasan yang bisa menggugurkan kewajiban shalat, selain hanya gugur waktu pengerjaannya pada beberapa keadaan. Dengan shalat itulah iman seorang manusia dapat ditentukan. Bila baik shalatnya, maka insyaAllah akan baik pula perkara-perkara yang lainnya. Tetapi bila buruk shalatnya, sangat berkemungkinan keburukan itu melular pada aspek yang lainnya.

Maka betapa bagus shalatnya Rasulullah, para sahabat, tabi’ia dan ulama. Sungguh sangat jauh bila dibandingkan dengan kita, yang baru sebatas bergerak, berdiri, tunduk dan bersujud. Betapa orang-orang alim seperti benar bertemu dengan Rabbnya di setiap shalatnya. Betapa pemaknaan shalat sungguh merasuk ke jiwanya, tersebab ketika diangkatnya tangan pada takbiratul ihram, saat itu pula dimulainya pertemuan dengan Sang Maha Mulia.

Maka sungguh merugilah orang-orang yang tidak mendapatkan apa-apa dari shalat yang dikerjakannya. Termasuk ganjaran pahala yang sejatinya melekat pada setiap pengerjannya. Penting untuk diketahui oleh kita semua, bahwa ada segolongan manusia yang menjadi sia-sia shalatnya. Ibadahnya hanya menggugurkan kewajibannya, tetapi sama sekali tidak mendapat nilai di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Di antara orang-orang yang sia-sia shalatnya itu ialah para peminum khamar.

Sebagaimana sebuah hadist yang disampaikan oleh Ibnu Umar dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad, “Orang yang meminum khamar, tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberi taubat untuknya. Namun bila kembali, hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal.” Seseorang bertanya, “Apakah sungai Khabal itu?” Beliau menjawab, “Nanahnya penduduk neraka.”

Khamar ialah minuman beralkohol. Artinya segala bentuk minuman yang mengandung alkohol termasuk ke dalam jenis khamar. Meski kadarnya tidak sampai memabukkan, ianya tetap diharamkan menurut syariat agama Islam.

Pada hadist di atas jelas tertuang sebuah ancaman, bahwa Allah tidak akan menerima shalatnya orang-orang yang masuk ke dalam tubuhnya khamar selama 40 hari. Maka jika bertaubat ia, dengan ke-Maha Pengasih dan Penyayang-Nya, Allah akan menerima pemohonannya. Tetapi bila ia kembali untuk mengerjakannya lagi, betapa siksa sebentuk Khabal siap menantinya.

Sebagian besar ulama berpendapat, kalimat “tidak diterimanya shalat” mengandung makna yang jauh lebih luas dari itu. Bahwa shalat hanya sebagai sebuah kedudukan bila ia merupakan ibadah yang utama. Sebagaimana penjelasan Al-Mubarakfuri, “Penyebutan shalat secara khusus (pada hadits di atas) adalah karena shalat merupakan ibadah fisik yang paling utama. Jika ia tidak diterima, maka ibadah-ibadah yang lain lebih tidak diterima.”

Maka orang yang memasukkan khamar ke dalam tubuhnya berkemungkinan untuk bukan hanya shalatnya saja yang tidak diterima, tetapi juga pada seluruh amal ibadahnya. Sungguh berapa meruginya, hanya tersebab seteguk minuman haram, hancurlah seluruh nilai amalan kita di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bila tidak diterima selama 40 hari, lantas untuk apa mengerjakannya? Menurut para ulama, makna “tidak diterima” ialah “tidak mendapat pahala.” Sehingga bila si peminum khamar mengerjakan shalat, maka yang didapatnya hanya gugurnya kewajiban saja. Allah tidak akan memberikan kepadanya nilai pahala dari apa yang dikerjakannya. Sebagaimana Imam an-Nawawi menjelaskan, “Makna dari ‘shalatnya tidak diterima’ adalah bahwa shalatnya tidak mendapat pahala meskipun kewajibannya telah gugur…”

Karenanya shalat tetap wajib dilaksanakan untuk menghindari hukuman yang jauh lebih berat lagi. Betapa Allah masih meringankan dengan hanya tak bernilai, sehingga bagi peminum khamar masih berkesempatan untuk tetap mengerjakan sebagai bentuk dari keseriusan memperbaiki diri. Namun bila kembali khamar masuk ke dalam tubuhnya, sungguh hanya Allah yang berhak menentukan sebentuk siksanya kelak di neraka.

Mengqadha Dzikir Pagi Dan Petang

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita mengisi setiap waktu yang dmiliki untuk senantiasa berdzikir kepada Allah Ta’alaa. Selain akan mendapatkan pahala,juga akan mendapatkan keuntungan lainnya seperti ketenangan hati dan pikiran.

Berbiicara soal dzikir, ada sebuah dzikir yang disyari’atkan yaitu dzikir pagi dan petang. Namun, bagi orang yang kemudia tidak sempat melakukannya, bolehkah meng-qadha dzikir pagi dan petang? Lalu, bagaiamana hukumnya? Berikut ini penjelasan dari Ustadz Soleh.

Allah ta’ala berfirman:

وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ) قّ: من الآية39)
“Dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya).” (Qs. 50:39)

Berdasarkan ayat di atas Ibnul Qayyim telah merajihkan bahwasanya waktu membaca dzikir pagi adalah setelah subuh sampai terbit matahari dan waktu membaca dzikir petang adalah habis shalat ashar sampai tenggelam matahari.

Beliau berkata:

في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس وما بين العصر والغروب

“Dzikir di kedua ujung hari, dan keduanya adalah antara subuh sampai terbit matahari dan antara ashar sampai tenggelam matahari” (Lihat Al-Wabil Ash-Shayyib 239-240, Dar ‘Alamil Fawaid)

Berkata Syeikh Bakr Abu Zaid:

بين الله سبحانه في القرآن الكريم طرفي النهار محل أذكار الصباح والمساء في آيات منها: ) وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ)(قّ: من الآية39)، فمحل ورد الصباح في الإبكار وهو الغدو بعد صلاة الصبح وقبل طلوع الشمس، ومحل ورد المساء في العشي وهو الآصال بعد صلاة العصر قبل الغروب، والأمر فيهما واسع كمن عرض له شغل، والحمد لله.

“Allah subhanahu telah menjelaskan di dalam Al-Quran Al-Karim bahwa kedua ujung siang adalah waktu dzikir pagi dan petang dalam beberapa ayat, diantaranya firman Allah yang artinya: Dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya).” (Qs. 50:39).

Maka waktu dzikir pagi adalah ketika Ibkar dan Ghuduw yaitu setelah shalat subuh dan sebelum terbit matahari, dan waktu dzikir petang adalah ketika ‘Asyiyy dan Al-Aashal yaitu setelah shalat ashar sebelum tenggelam matahari. Dan perkaranya luas, seperti orang yang memiliki kesibukan, walhamdulilllah” (Tashhihud Du’a’ hal:337)

Yang ana pahami dari perkataan beliau boleh bagi kita mengqadha dzikir tersebut apabila kita tersibukkan dengan sesuatu atau ketiduran.

Berkata An-Nawawy ketika mensyarh hadist:

وكان إذا غلبه نوم أو وجع عن قيام الليل صلى من النهار ثنتي عشرة ركعة

“Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila ketiduran atau sakit sehingga tidak bisa shalat malam, beliau shalat di siang hari 12 rakaat.” (HR.Muslim)

Beliau berkata:

هذا دليل على استحباب المحافظة على الأوراد وأنها إذا فاتت تقضي

“Ini dalil dianjurkannya menjaga dzikir-dzikir dan bahwasanya kalau dia luput maka diqadha” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawy 6/27)

Wallahu a’lam bish shawab.

Menerima Lamaran Nikah Dua Kali

Di dalam diri manusia terdapat fitrah perasaan yang sungguh tidak dapat dihindari oleh setiap insan. Allah Ar-Rahman Ar-Rahiim tak sekedar menyematkan fitrah tersebut kedalam hati masing-masing manusia, namun juga telah mempersiapkan tujuan akhir dari perasaan tersebut yaitu pasangan hidup.

Pasangan hidup telah dipersiapkan oleh Allah bagi masing-masing manusia, namun dalam membersamainya tentu diperlukan ikhtiar. Jika saat ini banyak yang mengatakan dengan istilah umum “cari jodoh” atau yang harusnya lebih tepat “jemput jodoh”, maka langkah awal yang harusnya dilakukan yaitu ta’aruf yang dilanjutkan dengan khitbah (lamaran). Lalu bagaimana hukum menerima lamaran nikah dua kali?  Dilarang atau diperbolehkan? Yuk simak ulasannya.

Menolak Lamaran Pertama dan Menerima Lamaran Kedua
Ketika suatu keputusan sudah bulat dan tekad sudah mantap, lewat musyawarah keluarga maupun petunjuk atas istikharah, tak ubahnya seseorang haruslah tetap memilih diantara beberapa pilihan, termasuk dalam hal pasangan hidup. Menurut pendapat yang telah disetujui oleh para ulama fiqih bahwasanya seorang perempuan yang telah menolak lamaran pertama seorang laki-laki, maka perempuan tersebut diperkenankan untuk menerima lamaran kedua jika terdapat laki-laki lainnya yang melamar. Sebagaimana Ibnu Qudamah berkata:

“ Siapa yang telah melamar perempuan namun ditolak, maka kesempatan bagi laki-laki lain untuk melamar perempuan itu.” (Al Mughni, 7/520)

Menggantungkan Lamaran Pertama dan Menerima Lamaran Kedua
Ketika suatu kondisi seorang perempuan belum yakin tentang keputusan menerima lamaran kadangkala lamaran tersebut masih digantungkan, entah karena masih ragu dengan yang melamar atau menunggu ada pihak lain yang melamar. Terdapat beberapa pendapat mengenai hukum seseorang menggantungkan lamaran pertama namun menerima lamaran dari pihak kedua.

Pendapat Pertama, berdasarkan Jumhur Ulama Mazhab Maliki, Hanafi, dan pengrajin yang rajah dalam Mazhab Syafi’I dan Hambali, bahwasanya ketika seorang perempuan belum memberi kepastian terhadap pihak yang melamar pertama kali, maka pihak kedua diperbolehkan melamar perempuan tersebut. (Al-Mudawwamah, 2/494, Al Mukhtar, 2/262, Al-Umm, 5/272, Al Mughni, 7/520)

Pendapat Kedua, berdasarkan pendapat Mazhab Zahiri yaitu ketika perempuan belum memberi kepastian jawabag kepada pihak pelamar pertama (jawaban menerima atau menolak), maka haram hukumya bagi pihak kedua mengajukan lamaran, yaitu sampai perempuan tersebut memberikan kepastian kepada pelamar pertama. (Al-Muhalla, 9/165). Menurut pendapat mazhab ini, hukum haram tersebut bersifat mutlak dan umum, sehingga jika terjadi hal tersebut maka lamaran tersebut rusak dan batal dengan sendiirinya. (Al- Muhalla, 10/33). Hal ini dilandasi pendapat bahwa jika kondisi tersebut terjadi maka dapat merugikan atau menyakiti pihak pertama.

Menerima Lamaran Pertama dan Menerima Lamaran Kedua
Berdasarkan pendapat para ulama fiqih jika dalam suatu kondisi, perempuan sudah menerima lamaran pihak pertama, maka haram hukumnya menerima lamaran pihak kedua, kecuali jika pihak pertama mengizinkan lamaran pihak kedua. Seperti yang terdapat dalam hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya”

“Janganlah seseorang menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya dan janganlah melamar perempuan yang telah dilamar saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya.” (HR. Muslim No. 2787)

Dalam hadits lainnya yaitu hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya.” (HR. Muslim, No. 2519)

Serta dalam hadits riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan, bahwasanya:

“Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya, atau ia telah diizinkan peminang sebelumnya.” (HR. Bukhari, No: 4746).

Dari hadits tersebut terdapat perbedaan pendapat diantara ulama, yaitu ada yang berpendapat bahwa larangan tersebut berarti haram namun juga ada sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa larangan tersebut berarti makruh.

Dari uraian tersebut sudah menggambarkan bahwasanya dalam urusan perasaan bukanlah suatu permainan namun merupakan sesuatu yang mutlak harus diberi kepastian. Karena tujuan akhir adalah pernihakan yang mana bernilai ibadah sehingga proses mengawalinya tentu harus sesuai dengan kaidah Islam, untuk memperoleh kebagiaan hakiki, pasangan sehidup sesurga hingga nanti.

Wallahu ’Alam Bisshawab