Larangan Menyewakan Tanah

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Adi telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari ‘Amru bin Dinar, dia berkata; ” Thawus tidak suka untuk menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, dan dia berpendapat tidak mengapa menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat bagian.
Kemudian Mujahid berkata kepadanya; “Pergilah kepada Rafi’ bin Khadij, kemudian dengarkanlah darinya haditsnya. Kemudian dia berkata; “Sesungguhnya demi Allah, seandainya saya mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang darinya maka saya tidak akan melakukannya, akan tetapi telah menceritakan kepadaku orang yang lebih alim darinya yaitu Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sesungguhnya bersabda: “Sungguh salah seorang di antara kalian memberikan lahannya kepada saudaranya lebih baik daripada dia mengambil hasilnya tertentu karena menyewakannya.”
Sungguh diperselisihkan atas ‘Atho` dalam hadits ini. Abdul Malik bin Maisarah mengatakan dari ‘Atho’ dari Rafi’. Dan telah kami sebutkan hadits tersebut. Dan telah dikatakan oleh Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari ‘Atho` dari Jabir.
HR. Nasa’i

Ketiak Rasulullah

Telah mengabarkan kepada kami ‘Ali bin Hujr dia berkata; telah memberitakan kepada kami Isma’il dia berkata; telah menceritakan kepada kami Dawud bin Qais dari ‘Ubaidillah bin ‘Abdullah bin Aqram dari Bapaknya, dia berkata; “Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan aku melihat putihnya ketiak beliau Shallallahu’alaihi wasallam apabila sujud.”
– HR. Nasa’i

Jangan Merujuki Wanita Untuk Membuat Mereka Menderita

“Seorang lelaki menceraikan isterinya kemudian meruju’nya lagi padahal ia sudah tidak membutuhkannya dan tidak ingin menjadikannya isteri lagi. Ia hanya ingin memperpanjang masa iddahnya sehingga isteri merasakan penderitaan.
Kemudian Allah Tabaraka Wa Ta’ala menurunkan ayat: ‘(Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka) ‘ (Qs. Al Baqarah: 231) Allah menasehatkan demikian kepada mereka.
(HR. Malik)

Perlukah Bayi Yang Meninggal Disholatkan?

Perlukah Bayi Yang Meninggal Disholatkan?
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang bayi tidak perlu dishalati, juga tidak mewarisi dan mewariskan hingga dia dapat menangis (menampakan tanda kehidupan).”
Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits mudhtharib. Sebagian orang meriwayatkannya dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara marfu’.
Asy’ats bin Sawwar dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Zubair dari Jabir secara mauquf. Muhammad bin Ishaq meriwayatkannya dari ‘Atha` bin Abu Rabah dari Jabir secara mauquf dan sepertinya riwayat yang mauquf ini lebih shahih daripada riwayat yang marfu’.
Sebagian ulama berpendapat dengan hadits ini, yaitu seorang bayi tidak dishalati sehingga dia menangis. Mereka diantaranya Sufyan Ats Tsauri dan Syafi’i.”
(HR. Tirmidzi)

Binatang Buas Haram

Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Idris Al Khaulani dari Abu Tsa’labah Al Khusyani, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.”.
HR. Darimi

Pesta Pernikahan Sampai 3 Hari Itu Riya

Telah mengabarkan kepada kami ‘Affan telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Al Hasan dari Abdullah bin Utsman Ats Tsaqafi -dari seorang laki-laki penduduk Tsaqif yang buta matanya, ia biasa di sebut-sebut dengan kebaikannya, maksudnya dipuji dengan kebaikan, kalau tidak salah namanya adalah- Zuhair bin Utsman -aku tidak tahu siapa nama aslinya- ia berkata; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pesta pernikahan (yang di selenggarakan) pada hari pertama adalah hak, hari keduanya adalah kebaikan dan hari ketiganya adalah sum’ah dan riya`.” Qatadah berkata; telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki dari Sa’id bin Al Musayyab bahwa ia diundang (pesta pernikahan) pada hari pertama, lalu ia memenuhi undangan tersebut, dan diundang pada hari kedua, dan dia memenuhi undangan tersebut, ketika di undang pada hari ketiga, ia melempar utusan (orang yang mengundang) dengan kerikil, dan tidak memenuhi undangan tersebut, Sa’id bin Musayyab lalu berkata; “orang yang melakukan hal ini adalah sum’ah dan riya`.”
HR. Darimi

Hawa Dingin Dan Hawa Panas Neraka

Telah bercerita kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhriy berkata telah bercerita kepadaku Abu Salamah bin ‘Abdur Rahman bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Neraka mengadu kepada Rabbnya seraya berkata; “Wahai Tuhanku, sebagianku (api) saling memakan satu sama lain”. Maka neraka diizinkan untuk berhembus dua kali. Satu kali pada saat musim dingin dan satu kali lagi pada saat musim panas. Maka hawa panas yang kamu rasakan merupakan hawa panas dari hembusan api neraka dan hawa dingin yang kamu rasakan merupakan hawa dingin dari zamharir (hawa dingin) jahannam”.
HR. Bukhari