Tidak Keluar Mani

“Apa pendapatmu jika seorang laki-laki berhubungan badan dengan isterinya namun tidak keluar air mani?” ‘Utsman menjawab, “Hendaknya ia berwudlu seperti wudlunya untuk shalat, lalu membasuh kemaluannya.” Utsman melanjutkan, “Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku menanyakan hal itu kepada ‘Ali, Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka’b? radliallahu ‘anhum. Mereka semua menyuruh untuk melakukannya.”
(HR. Bukhari: 173)

Cukup Berwudhu

“Sepertinya kami telah membuat kamu tergesa-gesa?” Laki-laki Anshar itu menjawab, “Benar.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Jika kamu dibuat tergesa-gesa atau tertahan (tidak mengeluarkan mani), maka cukup bagimu berwudlu.” Hadits ini dikuatkan juga oleh Wahhab ia berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah. Abu ‘Abdullah berkata, riwayat Ghundar dan Yahya dari Syu’bah tidak menyebutkan ‘wudlu’.”
(HR. Bukhari: 174)

Istinja’

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam WC untuk buang hajat, lalu aku dan seorang temanku membawa bejana berisi air dan sebatang kayu (tongkat) untuk beliau gunakan beristinja’. Hadits ini kuatkan oleh An-Nadlr dan Syadzan dari Syu’bah, “Al Anazah adalah tongkat yang ujungnya ada besi.”
(HR. Bukhari: 148)

Larangan Puasa Pada Hari Jumat

Larangan Puasa Pada Hari Jum’at
“Aku bertanya kepada Jabir radliallahu ‘anhu apakah benar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang puasa pada hari Jum’at?
Dia menjawab: “Benar”. Selain ‘Abu ‘Ashim, para perawi menambahkan: “Yakni apabila mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa”.
(HR. Bukhari)

Tanah Makkah

“Sesungguhnya Allah telah membebaskan Makkah dari pembunuhan, atau pasukan gajah.” Abu Ubaidullah berkata, “Demikian Abu Nu’aim menyebutkannya, mereka ragu antara ‘pembunuhan’ dan ‘gajah’. Sedangkan yang lian berkata, “Gajah. Lalu Allah memenangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum Mukminin atas mereka. Beliau bersabda: “Ketahuilah tanah Makkah tidaklah halal bagi seorangpun baik sebelumku atau sesudahku, ketahuilah bahwa sesungguhnya ia pernah menjadi halal buatku sesaat di suatu hari. Ketahuilah, dan pada saat ini ia telah menjadi haram; durinya tidak boleh dipotong, pohonnya tidak boleh ditebang, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali untuk diumumkan dan dicari pemiliknya. Maka barangsiapa dibunuh, dia akan mendapatkan satu dari dua kebaikan; meminta tebusan atau meminta balasan dari keluarga korban.” Lalu datang seorang penduduk Yaman dan berkata, “Wahai Rasulullah, tuliskanlah buatku?” beliau lalu bersabda: “Tuliskanlah untuk Abu fulan.” Seorang laki-laki Quraisy lalu berkata, “Kecuali pohon Idzhir wahai Rasulullah, karena pohon itu kami gunakan di rumah kami dan di kuburan kami.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kecuali pohon Idzhir, kecuali pohon Idzhir.” Lalu dikatakan kepada Abu Abdullah, “Apa yang dituliskan untuknya?” Ia menjawab, “Khutbah tadi.”
(HR. Bukhari: 109)